nusantaramerdeka.id — Aparat Polrestabes Surabaya menangkap kembali aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah tepat di depan gerbang Rutan Kebon Waru, Bandung, sesaat setelah ia dinyatakan bebas murni pada Senin (9/3/2026).
Langkah tegas kepolisian ini memicu ketegangan karena Komarullah baru saja melangkah keluar rutan pukul 11.18 WIB setelah menyelesaikan masa tahanan enam bulan. Tanpa memberikan jeda, tim penyidik langsung menyodorkan Surat Perintah Penangkapan terkait kasus serupa di wilayah hukum Surabaya.
Dugaan Pelanggaran Asas Peradilan
Penangkapan ini dinilai sebagai bentuk pengejaran hukum yang tidak berkesudahan terhadap pengelola media sosial kritis tersebut. Komarullah sebelumnya divonis bersalah oleh PN Bandung atas unggahan di akun @blackbloczone terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026), mengkritik keras tindakan tersebut. “Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat dan berpotensi melanggar asas ne bis in idem,” tegas Usman.
Yurisprudensi Kontradiktif di Tengah Tekanan Hukum
Ironisnya, penangkapan di Bandung ini terjadi hanya tiga hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis lain dalam kasus penghasutan serupa. Hakim di Jakarta menilai unggahan media sosial tidak terbukti secara kausal menjadi penyebab kerusuhan massa di lapangan.
Pihak LBH Bandung menyayangkan minimnya empati aparat terhadap kondisi psikologis Komarullah yang tampak sangat kelelahan. Saat ini, mahasiswa asal Jombang tersebut telah dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses penahanan tahap II di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang solidaritas dari aktivis digital terus mengalir menuntut penghentian kriminalisasi terhadap suara kritis. Publik kini menanti konsistensi penegakan hukum yang adil tanpa harus menghukum seseorang berkali-kali untuk perbuatan yang substansinya sama.***