nusantaramerdeka.id—KPK menargetkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 rampung pada Desember 2025, sebelum menetapkan tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menunggu hasil resmi dari BPK sebagai dasar lanjutan penyidikan.
“Kalau bisa Desember, alhamdulillah. Mudah-mudahan informasinya betul. Belum ada informasi ke kami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Penyidik KPK telah mengirim tim ke Arab Saudi untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme distribusi kuota. Lokasi yang disasar mencakup KBRI dan Kementerian Haji. Proses pengumpulan data diperkirakan berlangsung sepekan.
Penguatan Bukti di Luar Negeri
Penyidikan kasus ini dibuka pada 9 Agustus 2025. KPK juga telah memeriksa ratusan PIHK di berbagai daerah untuk menelusuri keterlibatan aktor lain dalam distribusi kuota.
Pencegahan dan Penyitaan Aset
Sejumlah nama dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Larangan dapat diperpanjang.
Penyidik juga menggeledah rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, serta rumah yang diduga milik Gus Alex. Senin (17/11/2025), KPK menyita sebuah rumah di Jabodetabek, satu Mazda CX-3, serta dua motor—Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX—yang diduga terkait aliran dana kasus tersebut.*