NusantaraMerdeka.id – Pemblokiran rekening Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan setelah Bank Mandiri mengonfirmasi rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat. Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus donasi bagi persiapan aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut bukan keputusan sepihak bank. Dalam keterangan resminya, bank menyebut pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran Rekening Mandiri Terjadi Jelang Aksi 27 Agustus
Rekening Botok diduga mulai tidak dapat digunakan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian diketahui publik pada Sabtu, 22 Agustus, setelah Botok mengunggah video yang memperlihatkan kondisi rekeningnya.
Dalam video tersebut, Botok menyebut dana yang terkunci mencapai sekitar Rp80,9 juta. Uang itu merupakan gabungan dana pribadi dan donasi yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.
Waktu pemblokiran menjadi perhatian karena berlangsung beberapa hari sebelum massa AMPB dijadwalkan berangkat menuju Jakarta. Namun, keterkaitan langsung antara pemblokiran rekening dan rencana aksi tersebut belum dinyatakan sebagai alasan resmi oleh aparat.
Rencana aksi 27 Agustus merupakan kelanjutan gerakan AMPB setelah sebelumnya menggelar aksi di DPRD Pati pada 13 Agustus. Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Setelah informasi pemblokiran rekening menyebar, Bank Mandiri memberikan klarifikasi melalui akun resminya. Bank menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan bukan atas keputusan internal secara mandiri.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan Bank Mandiri.
Bank juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.
Siapa Aparat yang Meminta Pemblokiran?
Penjelasan Bank Mandiri tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Hingga kini, pihak yang secara spesifik meminta pemblokiran rekening Botok belum diungkap kepada publik.
Dasar perkara yang menjadi alasan pemblokiran, durasi pembatasan rekening, serta mekanisme untuk membuka kembali akses dana juga belum dijelaskan secara terbuka. Karena itu, pernyataan bahwa rekening diblokir atas permintaan aparat belum menjawab seluruh persoalan yang muncul di ruang publik.
Kelompok masyarakat sipil kemudian mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan terhadap prosedur pemblokiran. Mereka juga mendorong lembaga terkait untuk ikut menelusuri legalitas tindakan tersebut.
Di sisi lain, Bank Mandiri tetap menyatakan pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya dua posisi tersebut, kejelasan mengenai aparat yang mengajukan permintaan dan dasar hukumnya menjadi informasi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Rekening Masih Diblokir, Aksi 27 Agustus Tetap Direncanakan
Pemblokiran rekening membuat akses terhadap dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional massa AMPB terganggu. Botok menyatakan rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus tetap akan dilanjutkan meski persoalan dana menjadi kendala.
Perkembangan kasus ini kini tidak hanya menyangkut akses seorang nasabah terhadap rekeningnya, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur ketika bank menjalankan permintaan aparat untuk membatasi akses rekening warga.
Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat. Sementara itu, identitas aparat yang meminta pemblokiran, dasar perkara, serta mekanisme pembukaan rekening masih menjadi bagian yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.