nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara mengejutkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang proyek pengadaan yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga. Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini otomatis menggugurkan status tersangka keduanya per Rabu, 3 Juni 2026.
Langkah ini memicu paradoks hukum yang sangat ironis di publik. Pasalnya, gugatan praperadilan yang diajukan Erwin beberapa pekan lalu justru ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Bandung karena penetapan tersangka dinyatakan sah.
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengumumkan langsung keputusan hukum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung pada Rabu, 3 Juni 2026. “Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” dalih Abun.
Sikap kejaksaan ini dinilai sebagai langkah mundur yang merusak kredibilitas institusi penegak hukum. Korps Adhyaksa terkesan amatir karena sebelumnya agresif sesumbar telah mengantongi minimal dua alat bukti sah dan memeriksa hingga 89 orang saksi.
Abun menepis spekulasi adanya intervensi politik dari penguasa lokal dan mengklaim penghentian ini murni karena penyesuaian kehati-hatian terhadap implementasi KUHP baru. Namun publik membaca sinyal lain berupa lemahnya ketegasan jaksa dalam melacak forensik keuangan kepala daerah.
Sejarah kelam korupsi Bandung dari era Dada Rosada hingga Yana Mulyana seolah terputus oleh antiklimaks kasus Erwin ini. Kejaksaan dinilai memberikan ruang impunitas baru dengan dalih tidak adanya aliran dana tunai langsung yang berhasil diendus penyidik. ***