nusantaramerdeka.id — Kantor Perwakilan Perdagangan amerika Serikat (USTR) resmi memulai investigasi besar-besaran terhadap 16 ekonomi dunia, termasuk Indonesia, terkait kapasitas produksi manufaktur berlebih yang dinilai membebani pasar domestik Paman Sam.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh USTR Jamieson Greer pada Rabu (11/3/2026). Langkah tegas ini menggunakan landasan Section 301(b) Trade Act of 1974 untuk menyelidiki kebijakan negara mitra yang dianggap diskriminatif dan membatasi perdagangan mereka.
Target Sektor dan Tekanan Surplus
Indonesia menjadi sasaran utama karena mencatatkan surplus perdagangan dengan AS yang mencapai angka fantastis sebesar 56,15 miliar dolar per November 2025. USTR menuding Indonesia memiliki kapasitas produksi permanen yang tidak terikat dengan permintaan domestik maupun global, terutama pada sektor semen, logam, dan tekstil.
Sektor-sektor strategis seperti semikonduktor, modul surya, baja, hingga otomotif kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah AS. “Mitra dagang kami telah memproduksi lebih banyak barang daripada yang dapat dikonsumsi secara domestik, yang menggeser produksi domestik AS,” tegas Jamieson Greer dalam keterangan resminya.
Daftar Hitam Investigasi Antidumping
Selain masalah kapasitas, Departemen Perdagangan AS juga mengincar produk spesifik Indonesia melalui investigasi Antidumping (AD) dan Countervailing Duty (CVD). Produk sel surya (solar cells), asam lemak (fatty acids), serta kayu lapis (plywood) kini terancam pengenaan bea masuk tambahan yang sangat tinggi.
Data terbaru menunjukkan margin dumping yang dituduhkan untuk sel surya Indonesia mencapai 94,36 persen. Sementara itu, untuk produk kayu lapis, pemerintah AS telah menetapkan tarif awal subsidi sebesar 43,18 persen yang mulai efektif berlaku sejak 22 Januari 2026.
Langkah agresif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Trump untuk menarik kembali rantai pasok ke dalam negeri mereka. Indonesia kini menghadapi risiko tarif baru yang dapat menghambat laju ekspor manufaktur nasional ke pasar global.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum merilis pernyataan resmi terkait serangan dagang tersebut. Namun, jadwal hearing publik telah ditetapkan pada 5 Mei 2026, yang akan menjadi penentu masa depan hubungan dagang bilateral kedua negara.***