Hakim MK Minta KPU Buka Risalah PKPU 19/2023 dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Gedung Mahkamah Konstitusi

NusantaraMerdeka.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan risalah pembahasan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Dokumen tersebut diminta untuk menjelaskan proses munculnya ketentuan yang berkaitan dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan sekolah asing.

Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

MK Minta Risalah Perubahan PKPU 19 Tahun 2023

Saldi meminta KPU melengkapi dokumen terkait proses perubahan PKPU 19 Tahun 2023, termasuk risalah pembahasan ketika ketentuan mengenai bukti kelulusan tersebut dirumuskan.

“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam persidangan.

Baca Juga :  Evakuasi Dikebut: 883 Warga Tewas di Banjir Sumatera

MK juga meminta KPU menyerahkan catatan konsultasi atau pertimbangan DPR terkait perubahan PKPU tersebut. Permintaan dokumen ini menjadi bagian penting karena hakim sedang meminta penjelasan mengenai proses pembentukan aturan yang kemudian digunakan dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.

Secara resmi, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang ditetapkan dan diundangkan pada 3 November 2023.

Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan Syarat Pendidikan Gibran

Selain KPU, Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan. Hakim mempertanyakan apakah Bawaslu pernah memantau persoalan tersebut atau menerima keberatan dari masyarakat.

“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan gak ke Bawaslu?” ujar Saldi.

Pertanyaan tersebut membuat posisi KPU dan Bawaslu menjadi penting dalam pemeriksaan perkara. MK tidak hanya mendengarkan dalil pemohon, tetapi juga meminta penyelenggara pemilu menjelaskan proses penyusunan aturan, penerapannya, serta pengawasan terhadap persyaratan pencalonan.

Baca Juga :  MK Wajibkan Operator Sediakan Fitur Kuota Rollover Bagi Pelanggan

Pemohon Persoalkan Ketentuan Pendidikan Gibran

Dalam sidang perdana, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan terdapat indikasi manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Pemohon juga menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang disebut diproses dalam waktu sangat singkat.

Namun, tudingan mengenai adanya manipulasi tersebut masih merupakan dalil pemohon yang harus diuji dalam proses persidangan. MK baru memulai pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 21 September 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.