Pertamina Siap Kembalikan Hak, DPR Perintahkan Pembukaan Blokir Ribuan Dokumen Tanah EV Surabaya

nusantaramerdeka.id — Konflik tanah Eigendom Verponding (EV) yang menjerat ribuan warga Surabaya lebih dari sepuluh tahun akhirnya bergerak menuju titik terang.

Dalam dua rapat Komisi II DPR RI pada 18–19 November 2025, negara menegaskan sikap: hak rakyat harus kembali, blokir harus dibuka, dan sengketa diselesaikan tanpa jalur pengadilan yang bertele-tele.

Pertamina, sebagai pemegang klaim aset, menyatakan komitmen penuh. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, tegas menyebut perusahaan mengikuti arahan Presiden untuk memastikan hak warga dipulihkan secepat mungkin. Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan perwakilan warga dan pejabat daerah.

Komisi II DPR RI menggerakkan seluruh organ negara. Kementerian ATR/BPN diminta menyiapkan pencabutan blokir atas sekitar 12.500 dokumen pertanahan yang tertahan sejak 2010. Kementerian Keuangan diperintahkan merampungkan skema pelepasan aset. Pemerintah kota diminta mengawal warga hingga proses tuntas.

Data resmi menunjukkan luas EV 1305 mencapai 134 hektare dan EV 1278 sekitar 220,4 hektare yang tersebar di lima kelurahan. Selama lebih dari satu dekade, warga tidak bisa mengurus balik nama, waris, atau layanan pertanahan lain akibat blokir mendadak.

Baca Juga :  Lima Siswa SMK Surabaya Diduga Keroyok Anak Berkebutuhan Khusus

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan warga telah menempati wilayah EV sejak 1940-an dan rutin membayar PBB atas nama mereka sendiri. Pemkot menyatakan tidak akan membiarkan hak warga diabaikan.

Negara kini berada di momentum penting. Pertamina sudah membuka jalan, DPR sudah mengunci jalur non-litigasi, dan ATR/BPN menyiapkan langkah administratif. Yang ditunggu hanya satu: surat pelepasan aset Kemenkeu dan pencabutan blokir BPN agar ribuan keluarga bisa kembali merasa aman di tanah yang mereka huni puluhan tahun.(*)