BPH Migas Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter Mulai 1 April 2026

Stok BBM

nusantaramerdeka.id — Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Langkah tegas ini diambil melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai respons atas gejolak harga minyak mentah dunia yang menembus 110 dolar AS per barel.

Kebijakan ini mewajibkan setiap transaksi menggunakan barcode MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk mobil pribadi, baik jenis Pertalite maupun Solar. Pengaturan ini bertujuan memastikan distribusi energi tepat sasaran dan melindungi kuota subsidi agar tidak jebol akibat eskalasi konflik di Timur Tengah yang mengancam jalur pasokan global.

Skema Pembatasan dan Target Penghematan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan langkah wajar untuk menjaga stabilitas domestik. Selain mobil pribadi yang dibatasi 50 liter, angkutan umum roda empat diberikan kuota 80 liter per hari, sementara angkutan roda enam atau lebih mendapatkan jatah hingga 200 liter per hari.

Baca Juga :  Prabowo ke Amerika, Siapkan Agreement on Reciprocal Trade

“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas-batas wajar 50 liter per kendaraan. Tidak berlaku kendaraan umum,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Verifikasi Data dan Transparansi Penyaluran

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa volume 50 liter sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan harian tangki kendaraan pribadi. Pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan energi subsidi dan beralih ke BBM nonsubsidi bagi mereka yang mampu guna membantu meringankan beban APBN yang dipatok sebesar Rp 381,3 triliun.

“Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu didorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak,” tegas Bahlil Lahadalia pada Selasa (31/3/2026). Pengawasan ketat akan dilakukan di setiap SPBU, di mana setiap nomor polisi kendaraan wajib tercatat dalam sistem digital guna mencegah kebocoran penyaluran di lapangan. ***