Tragedi Longsor Bantargebang: 6 Tewas Akibat Gunungan Sampah 50 Meter

Longsor Bantar Gebang

nusantaramerdeka.id — Tragedi kemanusiaan melanda TPST Bantargebang setelah gunungan sampah setinggi 50 meter runtuh dan menewaskan enam orang serta menimbun belasan lainnya pada Minggu, 8 Maret 2026.

Bencana ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat operasional pembuangan sampah sedang berlangsung padat. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengonfirmasi bahwa material sampah longsor saat truk sedang mengantre bongkar muat. “Tiba-tiba terjadi longsor yang menimpa 5 unit truk sampah dan 1 warung di sekitar lokasi,” tegas Isnawa pada Minggu (8/3/2026).

Kejadian berlangsung sangat cepat layaknya gelombang besar yang menyapu apa pun di bawahnya. Fauzan Anarki (28), seorang saksi mata di lokasi, menyebutkan suasana mencekam saat warga berteriak histeris melihat gunung sampah itu ambrol. Lokasi kejadian langsung tertutup material sampah yang sangat tebal, memaksa tim SAR bekerja ekstra keras melakukan pencarian di kedalaman timbunan.

Evakuasi Korban dan Data Dampak

Hingga Senin, 9 Maret 2026, Tim SAR gabungan telah mengevakuasi enam jenazah dari lokasi kejadian. Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, menyebutkan para korban tewas terdiri dari pengemudi truk, pemulung, hingga pemilik warung. “Enam orang yang ditemukan meninggal dunia adalah Enda Widayanti, Sumine, Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang, dan Hardianto,” ujar Desiana dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi 106 Kali Gempa Sehari, Aktivitas Tinggi

Selain korban jiwa, enam orang lainnya dinyatakan selamat namun mengalami luka-luka. Tim SAR masih terus melakukan pencarian terhadap satu korban atas nama Riki yang dilaporkan masih hilang. Sebanyak 19 unit ekskavator dan anjing pelacak K9 dikerahkan untuk menyisir tumpukan sampah yang menutupi jalan operasional dan Sungai Ciketing tersebut.

Evaluasi Total dan Ancaman Pidana

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa curah hujan ekstrem sebesar 264 milimeter per hari menjadi pemicu utama longsoran. Namun, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan teguran keras dan menegaskan bahwa ini adalah kegagalan sistemik pengelolaan sampah. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” kata Hanif, Senin (9/3/2026).

Pemerintah pusat mengancam akan menindak tegas pihak pengelola dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, pengelola terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Saat ini, pengiriman sampah ke Bantargebang dihentikan sementara demi fokus pada proses evakuasi dan perbaikan stabilitas gunungan sampah. ***

Baca Juga :  BNPB Kaget, Desakan Status Bencana Nasional untuk Sumatera Menguat Tajam