Vonis Tegas untuk Eks Dirut ASDP: Majelis Hakim Pastikan Kewenangan Negara Tak Boleh Diselewengkan
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menimbulkan kerugian negara Rp1,27 triliun. Hakim menilai Ira melampaui kewenangan meski tanpa keuntungan pribadi, sementara KPK menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.